Minggu, 19 April 2015

Pengertian Cybercrime

PENGERTIAN CYBERCRIME

Cybercrime adalah tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace), baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi. Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime, semi on-line crime, dan cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, namun perbedaan utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi publik (internet).
Cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal:

1.      Cybercrime dalam arti sempit disebut computer crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang secara langsung menyerang sistem keamanan komputer dan/atau data yang diproses oleh komputer.
2.      Cybercrime dalam arti luas disebut computer related crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang berkaitan dengan sistem komputer atau jaringan.

Dari beberapa pengertian di atas, cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/ alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.

Jumat, 10 April 2015

Kasus Online Gambling 3






Polisi Tangkap 12 Pengelola Situs Judi Online Berkedok Sepakbola




Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum Khusus Polda Metro Jaya menindak 4 situs judi online berkedok layanan sepakbola berdasarkan dari laporan yang ada. Sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka. Untuk cara bermainnya, cukup meng-instal program Java.

"Krimsus dari Cyber Crime menangkap beberapa pelaku dan ungkap pelanggaran hukum, perjudian online lewat internet," ujar Kepala Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hilarius Duha di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/6/2014).

4 Judi online tersebut pertama, Taipa88.com dengan menyediakan perjudian online dengan nama Bola Tangkas. Polisi mengamankan 6 tersangka, dengan inisial Rv(28), SPv(28), BII (29), RL (20), CC (28), dan RF (26).

Kedua, Bonanza88.com dengan nama game-nya adalah Mickey Mouse. Polisi di sini meringkus 1 orang tersangka. Sedangkan polisi turut membawa beberapa barang bukti."Tersangka berinisial EY (32). Barang bukti ada handphone, ATM, modem, dan sebuah iPad," katanya.

Hilarius mengatakan, polisi juga melakukan patroli terhadap situs www.xxxhabetxx.com. Dari sini, polisi mengamankan 4 orang tersangka yakni BS(37), ACP (52), RA (29), dan JH (46) dengan beberapa barang bukti.