Polri Bekuk 2 Tersangka Judi Online Okebet.com
Tim Cyber Crime dan Sub Direktorat
IT Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri meringkus 2 tersangka
judi online bermodus operasi website Okebet.com.
Direksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyo menuturkan, TKP yang bertempat di Jalan Bhayangkara, Komplek Krakatau Point C3, Medan, Sumatera Utara digerebek pada Rabu (1/5), sekitar pukul 21.00 WIB.
"Tersangka yang ditangkap dua orang atas nama Yohanes (26) dan Feri Valentin (25) yang perannya sebagai operator," kata Arief Sulistyo dalam pesan singkatnya, Kamis (2/5/2013).
Selain mengamankan keduanya, polisi juga menggiring 4 orang rekan tersangka di lokasi tersebut. Mereka adalah Michael Madarana, Suwandi Wijaya, Surianto, dan Natalia yang ditetapkan polisi sebagai saksi kasus ini.
Arief menuturkan pihaknya telah mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan judi online tersebut. "Sebanyak 3 perangkat komputer sebagai barang bukti, barang bukti yang diamankan, beserta 1 laptop, token, hp , iPad, dan modem," tukasnya.
Para tersangka dan saksi itu telah berada di Bareskrim Mabes Polri guna penyelidikan lebih lanjut. (Ein)
Direksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyo menuturkan, TKP yang bertempat di Jalan Bhayangkara, Komplek Krakatau Point C3, Medan, Sumatera Utara digerebek pada Rabu (1/5), sekitar pukul 21.00 WIB.
"Tersangka yang ditangkap dua orang atas nama Yohanes (26) dan Feri Valentin (25) yang perannya sebagai operator," kata Arief Sulistyo dalam pesan singkatnya, Kamis (2/5/2013).
Selain mengamankan keduanya, polisi juga menggiring 4 orang rekan tersangka di lokasi tersebut. Mereka adalah Michael Madarana, Suwandi Wijaya, Surianto, dan Natalia yang ditetapkan polisi sebagai saksi kasus ini.
Arief menuturkan pihaknya telah mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan judi online tersebut. "Sebanyak 3 perangkat komputer sebagai barang bukti, barang bukti yang diamankan, beserta 1 laptop, token, hp , iPad, dan modem," tukasnya.
Para tersangka dan saksi itu telah berada di Bareskrim Mabes Polri guna penyelidikan lebih lanjut. (Ein)
1.
Pasal yang Dikenakan
Perjudian yang dilakukan secara online di internet
juga telah diatur di dalam Pasal 27 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan
perjudian”.
2.
Solusi dari Kasus
Pihak Kepolisian akan terus mengembangkkan
kasus ini sampai ke akar-akarnya dan akan melakukan penyelidikan lebih
lanjut kepada para tersangka.
3.
Pendapat Kelompok
Kepolisian harus bertindak cepat, agar kasus ini
segera diselesaikan dan masalah perjudian tidak berkembang luas di masyarakat.
Masyarakat pun harus turut membantu pihak kepolisian untuk memberantas
perjudian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar