Polisi Tangkap 12 Pengelola Situs Judi Online Berkedok
Sepakbola
Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum Khusus Polda Metro Jaya
menindak 4 situs judi online berkedok layanan sepakbola berdasarkan dari
laporan yang ada. Sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka. Untuk cara
bermainnya, cukup meng-instal program Java.
"Krimsus dari Cyber Crime menangkap beberapa pelaku dan ungkap pelanggaran hukum, perjudian online lewat internet," ujar Kepala Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hilarius Duha di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/6/2014).
4 Judi online tersebut pertama, Taipa88.com dengan menyediakan perjudian online dengan nama Bola Tangkas. Polisi mengamankan 6 tersangka, dengan inisial Rv(28), SPv(28), BII (29), RL (20), CC (28), dan RF (26).
Kedua, Bonanza88.com dengan nama game-nya adalah Mickey Mouse. Polisi di sini meringkus 1 orang tersangka. Sedangkan polisi turut membawa beberapa barang bukti."Tersangka berinisial EY (32). Barang bukti ada handphone, ATM, modem, dan sebuah iPad," katanya.
Hilarius mengatakan, polisi juga melakukan patroli terhadap situs www.xxxhabetxx.com. Dari sini, polisi mengamankan 4 orang tersangka yakni BS(37), ACP (52), RA (29), dan JH (46) dengan beberapa barang bukti.
"11 handphone, 3 komputer, 1 kalkulator, 3 buah KTP, uang tunai Rp 4.602.000," kata Hilarius.
Terakhir, kata Hilarius, ada laporan kepolisian terhadap situs www.SBO388.xxx. Situs ini menyediakan puluhan permainan taruhan bola dan taruhan togel. Sampai saat ini menyediakan casino live streaming. Polisi mengamankan 1 orang tersangka berinisial LY (46).
"Jadi mengamankan total 12 orang tersangka," ujarnya.
Hilarius mengatakan, seluruh pelaku judi online akan diganjar dengan pelanggaran tindak pidana Perjudian Online seperti yang tertuang dalam Pasal 303 KUHP dan pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo pasal 56 KUHP. (Ans)
"Krimsus dari Cyber Crime menangkap beberapa pelaku dan ungkap pelanggaran hukum, perjudian online lewat internet," ujar Kepala Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hilarius Duha di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/6/2014).
4 Judi online tersebut pertama, Taipa88.com dengan menyediakan perjudian online dengan nama Bola Tangkas. Polisi mengamankan 6 tersangka, dengan inisial Rv(28), SPv(28), BII (29), RL (20), CC (28), dan RF (26).
Kedua, Bonanza88.com dengan nama game-nya adalah Mickey Mouse. Polisi di sini meringkus 1 orang tersangka. Sedangkan polisi turut membawa beberapa barang bukti."Tersangka berinisial EY (32). Barang bukti ada handphone, ATM, modem, dan sebuah iPad," katanya.
Hilarius mengatakan, polisi juga melakukan patroli terhadap situs www.xxxhabetxx.com. Dari sini, polisi mengamankan 4 orang tersangka yakni BS(37), ACP (52), RA (29), dan JH (46) dengan beberapa barang bukti.
"11 handphone, 3 komputer, 1 kalkulator, 3 buah KTP, uang tunai Rp 4.602.000," kata Hilarius.
Terakhir, kata Hilarius, ada laporan kepolisian terhadap situs www.SBO388.xxx. Situs ini menyediakan puluhan permainan taruhan bola dan taruhan togel. Sampai saat ini menyediakan casino live streaming. Polisi mengamankan 1 orang tersangka berinisial LY (46).
"Jadi mengamankan total 12 orang tersangka," ujarnya.
Hilarius mengatakan, seluruh pelaku judi online akan diganjar dengan pelanggaran tindak pidana Perjudian Online seperti yang tertuang dalam Pasal 303 KUHP dan pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo pasal 56 KUHP. (Ans)
1. Penyelesaian
Kasus
Seluruh pelaku judi online akan diganjar dengan pelanggaran tindak pidana Perjudian Online seperti yang tertuang dalam Pasal 303 KUHP dan pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo pasal 56 KUHP.
2. Pasal
yang Dikenakan
Kitab Undang
– Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 Ayat 1 yang berbunyi, “Dengan sengaja
menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau
dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli
apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya
sesuatu tata cara diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh
tahun”. tentang perjudian serta
diperberat dengan Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (1) UU No 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
3. Solusi dari
Kasus
Pihak
Kepolisian lebih memperketat pengawasan terhadap situs-situs bola yang berbau
perjudian dan melakukan patrol secara rutin.
4. Pendapat
Kelompok
Kepolisian harus memblokir situs judi bola online yang
ada, agar tidak ada lagi masyarakat yang bisa membuka situs judi bola online
dan masyarakat juga harus menyadari bahwa judi merupakan suatu bentuk kejahatan
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar