Dalam satu bulan, bisnis judi online
ini mencapai omzet hingga ratusan juta rupiah.
Liputan6.com, Tangerang - Seorang agen judi online digerebek polisi di kawasan Tangerang, Banten. Kasubdit
Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugiarto mengatakan tersangka
bernama Rotes Tarigan berumur 35 tahun.
"Ini levelnya sebagai agen. Dia mengumpulkan taruhan dari para pemain, kemudian dia serahkan ke bandarnya," ujar Didik dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/3/2015).
Tersangka diamankan dalam penggerebekan di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Belendung, Kecamatan Benda, Kota Tangerang pada Kamis 12 Maret 2015. "Tersangka mengoperasionalkan judi online yang diselenggarakan situs www.sbobet.com," ungkap Didik.
Sementara itu Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Handik Zusen mengungkapkan tersangka menerima taruhan dari para pemain yang dikirim via pesan singkat atau SMS. Kemudian taruhan itu di-input ke dalam sistem judi online sbobet.com.
Berdasarkan keterangan sementara dari tersangka, bisnis judi online tersebut telah beroperasi sekitar 2 tahun. Dalam satu bulan, omzet yang dicapai bisa ratusan juta rupiah.
"Dia setorkan uangnya ke bandarnya. Ia hanya mendapatkan komisi saja. Sementara bandarnya masih kita buru," ungkap Handik.
Dari pengerebekan bisnis judi online itu, polisi menyita 2 handphone, 1 laptop, 1 modem, 1 bundel rekapan judi, 1 buah kartu ATM, dan 81 buku tabungan bank. (Ans)
"Ini levelnya sebagai agen. Dia mengumpulkan taruhan dari para pemain, kemudian dia serahkan ke bandarnya," ujar Didik dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/3/2015).
Tersangka diamankan dalam penggerebekan di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Belendung, Kecamatan Benda, Kota Tangerang pada Kamis 12 Maret 2015. "Tersangka mengoperasionalkan judi online yang diselenggarakan situs www.sbobet.com," ungkap Didik.
Sementara itu Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Handik Zusen mengungkapkan tersangka menerima taruhan dari para pemain yang dikirim via pesan singkat atau SMS. Kemudian taruhan itu di-input ke dalam sistem judi online sbobet.com.
Berdasarkan keterangan sementara dari tersangka, bisnis judi online tersebut telah beroperasi sekitar 2 tahun. Dalam satu bulan, omzet yang dicapai bisa ratusan juta rupiah.
"Dia setorkan uangnya ke bandarnya. Ia hanya mendapatkan komisi saja. Sementara bandarnya masih kita buru," ungkap Handik.
Dari pengerebekan bisnis judi online itu, polisi menyita 2 handphone, 1 laptop, 1 modem, 1 bundel rekapan judi, 1 buah kartu ATM, dan 81 buku tabungan bank. (Ans)
1. Pasal yang dikenakan
Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303
Ayat 1 yang berbunyi, “Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada
khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam
perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan
adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara diancam dengan pidana
penjara paling lama sepuluh tahun”.
2.
Solusi dari Kasus
Pihak Kepolisian dan Masyarakat di daerah tersebut
bekerjasama untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap tempat-tempat yang
dicurigai sebagai tempat perjudian.
3.
Pendapat Kelompok
Perlu adanya kerja
sama antara pihak kepolisian dan tokoh
masyarakat setempat untuk jauh lebih baik memberantas perjudian togel online.
Demi membangun masyarakat terhindar dari segla bentuk perjudian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar