Undang – undang Judi Online
Sebagaimana di Negara Kesatuan
Republik Indonesia ini yang mengharamkan tindakkan perjudian dalam bentuk
apapun, maka pemerintah Indonesia mencantumkan larangan terhadap perjudian yang dilakukan melalui internet demi
mencegah dan mengurangi maraknya perjudian melalui internet tersebut. Beberapa
kasus yang terjadi di Indonesia banyak pasal yang mengatur tentang perjudian,
yaitu :
1. UU
No. 7 Pasal 1 Tahun Penertiban Perjudian di Indonesia menyatakkan bahwa, “ Segala jenis perjudian dinyatakkan sebagai
kejahatan”.
2. Kitab
Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasak 303 Ayat 1 yang berbunyi, “Dengan sengaja menawarkan atau memberi
kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut
serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan
kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara diancam
dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun”.
3. Perjudian
yang dilakukan secara online di internet juga telah diatur di dalam Pasal 27
ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU
ITE) yang berbunyi, “Setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang
memiliki muatan perjudian”.
4. BAB
III tentang Informasi, Dokumen, dan Tanda Tangan Elektronik, Pasal 5 ayat (1)
berbunyi, “Informasi Elektonik dan/atau
Dokumen Elektronik dan/atau hadil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.”
Pasal 5 ayat (2) berbunyi, “Informasi
Elektronik dan.atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagai
dimaksudkan pada ayat (1) merupaka perluasan dari alat bukti yang sah sesuai
dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.”
5. BAB
X tentang Penyidikkan, Pasal 43 ayat (3) yang berbunyi, “ Penggeledahan dan/atau penyitaan terhadap sistem elektronik yang
terkait dengan dugaan tindak pidana harus dilakukan atas izin ketua pengadilan
tertiggi setempat.”
6. BAB
XI tentang Ketentuan Pidana, Pasal 45 ayat (1) yang berbunyi, “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) , ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).”
Dengan
demikian, sangat menguatkan akan larangan perjudian melalui internet di
Indonesia dengan dasar – dasar hukum yang terkutip dari pasal – pasal undang –
undang ITE tahun 2008 tentang perjudian melalui internet.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus