Rabu, 08 April 2015

Undang - Undang Tentang Online Gambling



Undang – undang Judi Online

Sebagaimana di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini yang mengharamkan tindakkan perjudian dalam bentuk apapun, maka pemerintah Indonesia mencantumkan larangan terhadap  perjudian yang dilakukan melalui internet demi mencegah dan mengurangi maraknya perjudian melalui internet tersebut. Beberapa kasus yang terjadi di Indonesia banyak pasal yang mengatur tentang perjudian, yaitu :
1.         UU No. 7 Pasal 1 Tahun Penertiban Perjudian di Indonesia menyatakkan bahwa, “ Segala jenis perjudian dinyatakkan sebagai kejahatan”.

2.         Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasak 303 Ayat 1 yang berbunyi, “Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun”.

3.         Perjudian yang dilakukan secara online di internet juga telah diatur di dalam Pasal 27 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian”.

4.         BAB III tentang Informasi, Dokumen, dan Tanda Tangan Elektronik, Pasal 5 ayat (1) berbunyi, “Informasi Elektonik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hadil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.” Pasal 5 ayat (2) berbunyi, “Informasi Elektronik dan.atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagai dimaksudkan pada ayat (1) merupaka perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.”

 
5.         BAB X tentang Penyidikkan, Pasal 43 ayat (3) yang berbunyi, “ Penggeledahan dan/atau penyitaan terhadap sistem elektronik yang terkait dengan dugaan tindak pidana harus dilakukan atas izin ketua pengadilan tertiggi setempat.”

6.         BAB XI tentang Ketentuan Pidana, Pasal 45 ayat (1) yang berbunyi, “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) , ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).”

Dengan demikian, sangat menguatkan akan larangan perjudian melalui internet di Indonesia dengan dasar – dasar hukum yang terkutip dari pasal – pasal undang – undang ITE tahun 2008 tentang perjudian melalui internet.


1 komentar: